Fatwa Oran adalah sebuah fatwa (pendapat dalam hukum Islam) yang dikeluarkan pada tahun 1504 (910 H) untuk para Muslim di wilayah Takhta Kastilia (sekarang bagian dari Spanyol) sebagai tanggapan atas krisis di kalangan umat Islam setelah mereka dipaksa untuk berpindah ke agama Katolik sejak kebijakan pemaksaan agama sejak 1500 – 1502.
Fatwa ini memberikan kelonggaran bagi mereka yang terpaksa untuk berpura-pura mengikuti agama Katolik, melanggar larangan-larangan dalam agama Islam, dan tidak menyempurnakan kewajiban seperti salat, wudu, dan zakat.
Menurut fatwa ini, hal tersebut dibolehkan dalam keadaan terpaksa dan terancam hidupnya dan selama mereka masih menentang dalam hati.
Fatwa ini beredar luas di kalangan Muslim dan para Morisco (sebutan untuk penduduk Muslim yang secara formalitas berpindah ke Katolik, beserta keturunan mereka) di Spanyol, dan salah satu terjemahan dalam tulisan aljamiado yang selamat berasal dari tahun 1564, yaitu 60 tahun setelah fatwa ini diterbitkan.
Fatwa ini dianggap sebagai "dokumen teologikal yang penting" untuk mendalami bagaimana kehidupan umat muslim di Spanyol setelah Reconquista pada abad ke-15 sampai pada pengusiran Morisco (1609 – 1614).
Mufti atau penulis dari fatwa ini adalah Ahmad ibn Abi Jum'ah, seorang ulama Afrika Utara di bidang hukum Islam bermazhab Maliki.
Fatwa ini dinamakan "Fatwa Oran" oleh sejarawan modern, dikarenakan kata "Al-Wahrani" (dari Oran) yang terdapat pada teks ini sebagai bagian dari nama si penulis.
Pengaruh fatwa tersebut terbatas di Spanyol. Di luar Semenanjung Iberia, pendapat ulama cenderung menekankan wajibnya hukum Islam dan menyarankan umat Muslim untuk berhijrah, atau bahkan memilih mati syahid, saat pengamalan agama menjadi hal yang tidak mungkin.
Demikian artikel tentang Fatwa Oran ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Fatwa Oran ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.